Sunday, December 16, 2012

METODE TAFSIR TAHLILI DAN IJMALI

Oleh : Muhammad Fathoni, S. Pd.I

 
I.               Pendahuluan
Al Quran merupakan kalamullah yang diturunkan secara berangsur-angsur kepada nabi Muhammad melalui perantara malaikat Jibril sebagai petunjuk manusia untuk membedakan kebaikan dan keburukan. Selain sebagai kitab pedoman manusia, Al Quran juga sebagai mukjizat Nabi Muhammad, terbukti mampu menampakkan sisi kemukjizatannya yang luar biasa, bukan hanya pada eksistensinya yang tidak pernah rapuh, tetapi juga pada ajarannya yang telah terbukti sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga ia menjadi referensi bagi umat manusia dalam mengarungi kehidupan di dunia. Al Quran tidak hanya berbicara tentang moralitas dan spritualitas, tetapi juga berbicara tentang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan umat manusia.[1]
Al Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril dengan menggunakan Bahasa Arab yang sempurna. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai dasar-dasar akidah, kaidah-kaidah hukum, asas-asas perilaku, menuntun manusia ke jalan yang lurus dalam berpikir dan berbuat. Akan tetapi penjelasan itu tidak dirinci oleh Allah sehingga muncullah banyak penafsiran, terutama terkait dengan susunan kalimat yang singkat dan sarat makna.
Banyak ulama tafsir yang telah menulis beberapa karya tentang metode penafsiran al Quran. Dari para ulama itu muncullah berbagai macam model dan metode penafsiran dalam rangka menyingkap pesan-pesan al Quran secara optimal sesuai dengan kemampuan dan kondisi sosial mereka. Di antara metode penafsiran yang populer di kalangan para ulama tafsir adalah metode tahlili (analitik), metode ijmali  (global),  metode muqaran (komparatif), dan metode maudhu’i (tematik).
Dalam tulisan ini, penulis akan mencoba untuk menguraikan dua metode tafsir pertama, yaitu tahlili dan ijmali, meliputi pengertian secara etimologi dan terminologi, karakteristik tafsir, serta kelemahan dan kelebihan dari metode tersebut. Ini tidak berlebihan mengingat dua metode tersebut telah menjadi pilihan banyak mufassir (ulama tafsir) dalam mewujudkan karyanya dalam bidang penafsiran al Quran.

II.            Pembahasan
Dalam melakukan pembahasan makalah ini penulis hanya menguraikan metode tafsir tahlili dan ijmali, meliputi pengertian secara etimologi dan terminologi, karakteristik tafsir, serta kelemahan dan kelebihan dari metode tersebut serta kritik metodologis secara umum.

1.      Metode Tahlili
Tahlili adalah akar kata dari hala, huruf ini terdiri dari huruf ha dan lam, yang berarti membuka sesuatu,[2] sedangkan kata tahlily sendiri masuk dalam bentuk infinitf (mashdar) dari kata hallala, yang secara semantik berarti mengurai, menganalisis, menjelaskan bagian-bagiannya serta memiliki fungsi masing-masing.
Secara etimologis, metode tahlili berarti menjelaskan ayat-ayat al Quran dengan meneliti aspeknya dan menyingkap seluruh maksudnya, mulai dari uraian makna kosa kata, makna kalimat, maksud setiap ungkapan, kaitan antar pemisah (munasabat), hingga sisi keterkaitan antar pemisah itu (wajh al munasabat) dengan bantuan latar belakang turunnya ayat (asbab al nuzul), riwayat-riwayat yang berasal dari Nabi saw., Sahabat dan tabi’in.[3]
Dari sekian metode tafsir yang ada, metode tahlili merupakan metode yang paling lama usianya dan paling sering digunakan. Selain menjelaskan kosa kata dan lafaztahlili juga menjelaskan sasaran yang dituju dan kandungan ayat, seperti unsur-unsur i’jazbalaghah, dan keindahan susunan kalimat, serta menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat tersebut untuk hukum fikih, dalil syar’i, arti secara bahasa, dan norma-norma akhlak.[4]
Hampir seluruh kitab-kitab tafsir al Quran yang ada sekarang dan yang digunakan dalam studi tafsir adalah menggunakan metode tafsir tahlili, yaitu menafsirkan ayat-ayat al Quran secara berurutan menurut urutan ayat-ayat yang ada dalam mushaf, mulai dari awal surat al-Fatihah sampai akhir surat al-Nas tanpa dikaitkan dengan ayat-ayat lain yang semakna.
Artinya, mayoritas mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al Quran selalu mengikuti tertib urutan ayat-ayat yang ditafsirkan tanpa memerhatikan topik ayat-ayatnya.
a.         Karakteristik Metode Tahlili
Secara garis besar ada dua ciri utama dalam metode tahlili :
Pertama, tafsir bi al ma’tsur, yaitu penafsiran ayat al Quran dengan ayat; penafsiran ayat dengan Hadits Nabi saw, untuk ayat yang dirasa sulit dipahami oleh para sahabat; atau penafsiran ayat dengan hasil ijtihad para sahabat; atau penafsiran ayat dengan hasil ijtihad para tabi’in. Tafsir bi al ma’tsur (literal) juga dikenal dengan tafsir bi al- riwayah. Di antara kitab tafsir yang menggunakan metode bi al ma’tsur adalah Jami’ al-Bayan fi Tafsir al Quran karya Imam Ibn Jarir al Thabari. Tafsir al Quran al-’Adhim karya Ibn Katsir. Menurut W. Montgomery Watt, tafsir al Thabari adalah tafsir al Quran yang paling penting di antara kitab tafsir yang masih ada dan dapat diperoleh dengan mudah. Karyanya itu dicetak pertama kali di Kairo pada tahun 1903 M dalam tiga jilid dan kemudian dicetak berulang kali. [5]
Kedua, tafsir bi al ra’yi, yaitu penafsiran al Quran dengan ijtihad[6], terutama setelah seorang mufassir betul-betul mengetahui perihal bahasa Arab, asbab al nuzulnasikh-mansukh dan beberapa hal yang diperlukan oleh lazimnya seorang penafsir. Tafsir bi al ra’yi (rasional) juga dikenal dengan tafsir bi al dirayah.
Tafsir al-Ra’y, yaitu  tafsir ayat-ayat al-Qur’an yang didasarkan pada ijtihad mufasirnya dan menjadikan akal fikiran sebagai pendekatan utamanya. ”tafsiri  al-ra’y  yang menggunakan metode  analitis  ini,  para mufassir memperoleh  kebebasan,  sehingga mereka  agak  lebih  otonom  [mandiri] berkreasi  dalam memberikan  interpretasi  terhadap  ayat-ayat  al-Qur’an selama masih dalam batas-batas  yang diizinkan oleh  syara dan  kaidah kaidah penafsiran yang mu’tabar. Itulah salah satu sebab yang membuat tafsir dalam bentuk al-ra’y dengan metode analitis dapat melahirkan corak penafsiran yang beragam sekali seperti tafsir fiqhi, falsafi, sufi, ’ilmi, adabi ijtima’i, dan lain sebagainya. Tafsir bi al-ra’y berkembang jauh lebih pesat meninggalkan tafsir bi al-ma’tsur, sebagaimana diakui oleh ulama tafsir semisal Manna’ al-Qhathathan[7].
Dari perdebatan yang ada, tidak berarti pendekatan tafsir Al Qur’an dengan Ra’yu tidak mendapat tempat dikalangan ’ulama. Sebagian ulama yang menerima menafsirkan Al Qur’an dengan pendekatan al-Ra’yu ini memberikan syarat-syarat dan kaidah-kaidah yang ketat. Diantara syarat-syaratnya adalah : (1). Menguasai Bahasa Arab dan cabang-cabangnya, (2). Menguasai Ilmu-ilmu Al Qur’an, (3). Berakidah yang baik dan benar, (4). Mengetahui prinsip-prinsip pokok-pokok agama Islam dan menguasai imu yang berhubungan dengan pokok bahasan ayat-ayat yang ditafsirkan.[8]
Dalam menyikapi tafsir bi al ra’yi, para ulama ada yang menerima dan ada yang menolak. Apabila ia memenuhi persyaratan yang dikemukakan para ulama tafsir, maka penafsiran itu bisa diterima. Sebaliknya, jika tidak memenuhi persyaratan, maka penafsirannya ditolak. Ada dua aspek utama sebagai syarat penafsiran bi al ra’yi ini yaitu intelektual dan moral. Di antara kitab tafsir yang menggunakan metode bi al ra’yi adalah: Mafatih al Ghoib karya Fakhruddin al Razi, Madarik al-Tanzil wa Haqa’iq al-Ta’wil, karangan Mahmud al-Nasafi, dan Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil karya Al-Khazin.[9]
Berangkat dari dua ciri metode tahlili di atas, lahirlah beberapa macam tafsir sesuai dengan kecenderungan para mufassir. Macam-macam tafsir tersebut adalah sebagai berikut :[10]
1)   tafsir sufi, yaitu penafsiran yang dilakukan para sufi yang pada umumnya dikuasai oleh ungkapan mistik. Ungkapan tersebut tidak dapat dipahami kecuali oleh orang-orang sufi dan yang melatih diri untuk menghayati ajaran tasawuf. Di antara kitab tafsir sufi adalah kitab: Tafsir al Quran al-’Adhim, karya Imam al-Tusturi.
2)   tafsir fiqhi, yaitu penafsiran al Quran yang dilakukan oleh tokoh suatu madzhab untuk dijadikan sebagai dalil atas kebenaran madzhabnya. Tafsir fiqhi banyak ditemukan dalam kitab-kitab fikih dari berbagai madzhab yang berbeda. Di antara kitab tafsir dengan menggunakan metode fikih adalah Tafsir Ahkam al Quran,  karya  Al-Jassah dan  al-Jami’ li Ahkam al Quran  karya Imam al-Qurtubi.
3)   tafsir falsafi, yaitu penafsiran al Quran dengan menggunakan teori-teori filsafat. Contoh kitab tafsir falsafi adalah kitab Mafatih al-Ghayb karya Fakhr al-Din al-Razi. Dalam kitab tersebut ia menempuh cara ahli filsafat dalam mengemukakan dalil-dalil secara utuh yang didasarkan pada ilmu kalam dan semantik (logika). Ia juga membeberkan ide-ide filsafat yang dipandang bertentangan dengan agama, khususnya dengan al Quran, dan akhirnya ia dengan tegas menolak filsafat berdasar alasan dan dalil yang ia anggap memadai.
4)   tafsir ‘ilmi, yaitu penafsiran ayat-ayat kauniyah yang terdapat dalam al Quran, dengan cara mengaitkannya dengan ilmu-ilmu pengetahuan modern. Kajian tafsir ini adalah untuk memperkuat teori-teori ilmiah dan bukan sebaliknya. Di antara kitab tafsir ‘ilmi adalah kitab al-Islam Yata’adda, karya Wahid al-Din Khan.
5)   tafsir adabi-ijtima’i, yaitu penafsiran ayat-ayat al Quran dengan mengungkapkan sisi balaghah al Quran dan kemukjizatannya, menjelaskan makna-makna dan sasaran-sasaran yang dituju al Quran, mengungkapkan hukum-hukum alam, dan tatanan kemasyarakatan yang dikandungnya. Tafsir  adabi-ijtima’i  merupakan corak tafsir baru yang menarik pembaca dan menumbuhkan kecintaan kepada al Quran serta memotivasi untuk menggali makna-makna dan rahasia-rahasia al Quran.  Diantara kitab tafsir adabi-ijtima’i  adalah Tafsir al Manar  karya Muhammad  Muhammad  Abduh  dan  Rasyid Rida.





b.      Kelebihan dan Kelemahan Metode Tahlili
Keistimewaan metode ini terletak pada ruang lingkupnya yang luas sehingga dapat menampung berbagai ide dan gagasan dalam upaya menafsirkan al Quran. Jadi dalam tafsir analitik ini mufassir relatif lebih mempunyai kebebasan dalam memajukan ide-ide dan gagasan-gagasan baru dalam penafsiran al Quran. Barangkali  kondisi  inilah yang membuat tafsir tahlili lebih pesat perkembangannya.[11]
Melalui metode ini, penafsir bisa lebih mengembangkan gagasan dan ide penafsirannya berdasarkan keahliannya masing-masing, sehingga wajarlah jika dari metode inii muncul berbagai kitab tafsir berbagai macam corak keilmuan, seperti tafsir fiqih, tafsir falsafi, tafsir sufi dan tafsir adabi ijtima’i.
Adapun kelemahan metode tahlili bisa dilihat dari tiga hal:[12]
1)      menjadikan petunjuk al Quran secara parsial
maksudnya ajaran dan pesan yang hendak disampaikan dalam al Quran tidak bisa tertangkap lebih utuh, seakan-akan al Quran hanya memberikan pedoman tidak komprehensif dan tidak konsisten, ini dikarenakan adanya penafsiran yang berbeda antara satu ayat dengan ayat lainnya.
Kita ambil satu contoh misalnya QS. An Nisa ayat 2 :
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6ŠÏ%u ÇÊÈ

Kata “nafsin wahidah”Ibnu Katsir menafsirkannya dengan “Adam a.s.” konsekuensinya adalah ketika dia menafsirkan lanjutan ayat tersebut, kata “wakhalaqa minha zaujaha beliau menulis “yaitu Siti Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam yang kiri”.[13] 
Jika kita bandingkan dengan penafsiran terhadap kata yang sama pada ayat lain maka terdapat perbedaan seperti dalam QS. At Taubah ayat 128, kata “anfusakum” ditafsirkan dengan “jenis (bangsa)”[14]. Padahal kata “nafs” dan “anfus” berasal dari akar kata yang sama hanya beda bentuk katanya. (mufrad dan jamak). Perubahan bentuk kata dari bentuk tunggal ke jamak hanya membawa perubahan konotasi, tapi tidak membawa perubahan makna.[15] Disinilah letak ketidakkonsistensiannya, sehingga seakan-akan al Quran tidak konsisten padahal penafsirannya yang tidak konsisten.

2)      melahirkan penafsiran yang subjektif
contoh penafsiran diatas juga menggambarkan betapa subyektifitas penafsir ikut berperan dalam menentukan makna dibalik ayat atau teks. Sangat logis, misalnya Ibnu Katsir sebagai seorang ahli hadits menafsirkan al Qur’an berdasarkan riwayat (hadits), namun ia terkesan kurang tepat dalam menempatkan suatu hadits. Dalam kasus diatas, kata “min dhil’in” dalam hadits ditafsirkan Siti Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, padahal kata itu tidak pernah merujuk kepada Adam. Penafsiran itu muncul dari dalam pikiran Ibnu Katsir secara subyektif dihubungkan dengan kata “nafs” didalam al Qur’an.[16]

3)      membuka peluang masuknya pemikiran isra’iliyat
Kemungkinan masuknya pemikiran isra’iliyat sangatlah wajar karena metode tahlili tidak memberikan batasan-batasan seorang mufassir dalam menyatakan pendapatnya. Sebenarnya kisah-kisah isra’iliyat tidak ada masalah selama tidak dikaitkan dengan pemahaman al Qur’an. [17]
Masalahnya adalah ketika kisah-kisah israiliyat ini masuk ke dalam penafsiran dan membentuk opini bahwa apa yang dikisahkan itu juga merupakan maksud dari firman allah, padahal itu belum tentu sama atau cocok dengan apa yang dimaksudkan Allah. Disinilah letak sisi negatifnya, dikhawatirkan akan mengurangi makna dari ayat tersebut.
Meskipun demikian, metodologi tahlili telah memberikan pemahaman yang luas dari suatu ayat dengan melihatnya dari berbagai aspek: bahasa, fikih, teologi, filsafat, sain dan sebagainya.

c.       Kritik Metodologis
Menurut Abdul Jalal, ada beberapa problem dalam metode tafsir tahlili diantaranya adalah:[18]
Pertama, bagaimana mengatasi umat Islam yang kurang memahami maksud ayat-ayat al Quran, karena penggunaan metode tafsir tahlili mengakibatkan pemahaman terhadap suatu topik atau judul tidak bisa tuntas sekaligus. Hal itu disebabkan karena ayat-ayat yang membahas topik tertentu letaknya terpisah-pisah dalam berbagai surat, sehingga penafsirannya pun terpencar-pencar dalam berbagai tempat. Hal ini tentunya menyulitkan dalam pencarian konteks penafsiran ayat yang satu dengan yang lainnya karena harus menelusuri letak ayat-ayat yang semakna.
Kedua, bagaimana menghentikan kesenjangan antara ajaran al Quran yang berupa pedoman hidup dengan pranata kehidupan yang membutuhkan tuntunan Allah swt. Sebab tuntunan Allah yang sebenarnya telah ada dalam al Quran kurang memasyarakat karena sulit untuk dipahami oleh masyarakat Islam, karena penafsiran-penafsirannya tidak secara topikal/sektoral, sehingga tidak bisa terpadu sampai tuntas.
Ketiga, bagaimana menghindari kesenjangan yang mengakibatkan orang-orang yang tidak paham tuntunan Allah tadi lalu meninggalkan ajaran-ajaran Islam, dengan beranggapan bahwa ajaran itu tidak sinkron dengan alam kehidupan pada zaman kemajuan ilmu dan teknologi sekarang ini.
Al-Farmawi, menambahkan, para penafsir model  tahlili  ada yang terlalu berbelit dengan menguraikan secara panjang lebar, dan ada pula yang terlalu sederhana dan terlalu ringkas. Jamal al-Banna (saudara  Hasan al Banna) memberikan komentar terhadap para  mufassir yang memiliki kecenderungannya untuk melakukan penafsiran al Quran bahwa kekeliruan terbesar yang dilakukan oleh kelompok mufassir metode tahlili adalah keasyikan mereka dalam berdebat sesuai dengan spesialisasi masing-masing, dan obsesi mereka yang berlebihan dalam mempertahankan argumentasinya. Mereka lupa untuk menunjukkan spirit al Quran itu sendiri, bahwa keseluruhan susunan ayat-ayat al Quran itu terjalin menjadi sebuah kitab utuh yang menghidupkan, membangkitkan dan memberikan tuntunan ke arah pencerahan umat manusia. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, lanjutnya, adalah spesialisasi para ulama di bidang tertentu membuat para ulama tafsir terpola ke dalam format tertentu.[19]
Kemudian  Jamal al-Banna  memberikan contoh dengan melancarkan kritikannya terhadap  mufassir yang dengan keahlian bahasanya menafsirkan al Quran, seperti al-Zamakhshari. Ia mengatakan: [20]
“cukuplah kita mengamati al-Kashshaf  karya al-Zamakhshari. Dari situ dapat diketahui bahwa ia adalah seorang ahli gramatika, morfologi,  balaghah, dan ilmu bahasa lainnya. Perhatian ‘pertama’ terhadap al Quran misalnya, tertuju pada pembahasan dan studi mendetil tentang metafora (isti’arah), alegori (majaz), kata-kata asing dalam al Quran (Gharîb al-Qurân), gramatika, morfologi, dan lain sebagainya. Dengan pengamatan yang seksama atas karyanya, suatu ketika anda akan dibawa pada suatu kesimpulan, bahwa yang penting baginya dari al Quran adalah bagaimana menjadikannya sebagai ajang untuk menerapkan ilmu bahasa yang dia kuasai. Sementara makna-makna ayat dan tema al Quran menjadi terpisah dari sisi penjelasan dan ulasannya.”



2.      Metode Ijmali
Metode ijmali (global) ialah metode yang mencoba menjelaskan ayat-ayat al Quran secara ringkas dan padat, tetapi mencakup (global).[21] Metode ini mengulas setiap ayat al Quran dengan sangat sederhana, tanpa ada upaya untuk memberikan pengkayaan dengan wawasan yang lain, sehingga pembahasan yang dilakukan hanya menekankan pada pemahaman yang ringkas dan bersifat global.
Secara garis besar metode tafsir ini tidak berbeda jauh dengan metode model pendekatan analisis, letak perbedaannya yang menonjol pada aspek wawasannya. Kalau metode analisis operasional penafsirannya itu tampak hingga mendetail, sedangkan metode global tidak uraian penjelasannya lebih ringkas, sederhana dan tidak berbelit-belit.[22]
Dalam metode ini, seorang mufassir berupaya untuk menjelaskan makna-makna al Quran dengan uraian singkat dan mudah dipahami oleh pembaca dalam semua tingkatan, baik tingkatan orang yang memiliki pengetahuan yang ala kadarnya sampai pada orang yang berpengetahuan luas.[23]
Dengan kata lain, metode tafsir ijmali menempatkan setiap ayat hanya sekadar ditafsirkan dan tidak diletakkan sebagai obyek yang harus dianalisa secara tajam dan berwawasan luas, sehingga masih menyisakan sesuatu yang dangkal, karena penyajian yang dilakukan tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al Quran, sehingga membaca tafsir yang dihasilkan dengan memakai metode ijmali, layaknya membaca ayat al Quran. Uraian yang singkat dan padat membuat tafsir dengan metode ijmali tidak jauh berbeda dengan ayat yang ditafsirkan (hampir sama dengan al Quran).

a.       Karakteristik Metode Ijmali
Perbedaan utama antara metode ijmali dengan metode tahlilimuqaran, ataupun mawdu’i adalah terletak pada:[24]
1)      seorang mufassir langsung menafsirkan ayat al Quran dari awal sampai akhir tanpa perbandingan dan penetapan judul,
2)      mufassir tidak banyak mengemukakan pendapat dan idenya,
3)      mufassir tidak banyak memberikan penafsiran secara rinci tetapi ringkas dan umum, meskipun pada beberapa ayat tertentu memberikan penafsiran yang agak luas, namun tidak pada wilayah analitis.

Para penafsir yang menggunakan metode ini umumnya tidak memakai bahasa yang sulit dipahami, tetapi menggunakan bahasa yang singkat dan sederhana untuk menghindari kesalahan dalam memahami ayat demi ayat.



b.      Kelebihan dan Kelemahan Metode Ijmali
Setiap metode tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga dalam menguak makna al Quran ada yang tidak bisa secara utuh menyentuh makna dan pesan dasar yang ingin disampaikan oleh al Quran.
Adapun kelebihan pada metode ijmali, terletak pada:
1)        proses dan bentuknya yang mudah dibaca dan sangat ringkas serta bersifat umum,
2)        terhindar dari upaya-upaya penafsiran yang bersifat isra’iliyat, karena pembahasan tafsir yang ringkas dan padat, sehingga sangat tidak memungkinkan seorang mufassir memasukkan unsur-unsur lain, dan
3)        bahasanya yang akrab dengan bahasa al Quran.[25]
Sedangkan kekurangan metode ijmali adalah:
1)        menjadikan petunjuk Al Quran bersifat parsial,
2)        tidak ada ruang untuk analisis yang memadai. Meskipun demikian model penafsirannya yang sangat ringkas.[26]
Maka metode ijmali sangat cocok bagi mereka yang berada pada tahap permulaan mempelajari tafsir, dan mereka yang disibukkan oleh pekerjannya sehari-hari atau mereka yang tidak membutuhkan uraian yang detail tentang pemahaman suatu ayat.
Metode ijmali yang dipakai oleh para mufassir memang sangat mudah untuk dibaca karena tidak mengandalkan pendekatan analitis, tetapi dilakukan dengan pola tafsir yang mudah dan tidak berbelit-belit, walaupun masih menyisakan sesuatu yang harus ditelaah ulang. Metode ijmali memiliki tujuan dan target bahwa pembaca harus bisa memahami kandungan pokok al Quran sebagai kitab suci yang memberikan petunjuk hidup.
Di antara kitab tafsir yang ditulis dengan metode ijmali adalah ; 
-     Kitab Tafsir Al Quran al-Karim, karya Muhammad Farid Wajdi, 
-     Al-Tafsir al-Wasith, terbitan Majma’ al-Buhuth al-Islamiyah,
-     Taj al-Tafasir, karya Muhammad Ushman al-Mirghani,  
-     Tafsir li al-Imam al-Jalalayn, karya bersama Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin Al-Suyuti.[27]
Karena kitab-kitab tafsir ini secara metodis ditulis dengan metode yang sama, yaitu metode ijmali, maka paradigma dan corak tafsirnya tentu saja memiliki kesamaan.
Meskipun demikian, seiring perkembangan zaman yang notabene menuntut adanya perubahan pola dan paradigma dalam melakukan proses penafsiran metode ijmali dalam kenyataannya termasuk metode yang kurang banyak diminati, terutama oleh para mufassir kontemporer.

c.       Kritik Metodologis
Dalam metode tafsir ijmali, teks dijadikan sebagai obyek pembacaan apa adanya, tanpa mencoba membongkar makna-makna yang tersimpan di balik teks. Teks hanya dipandang pada sisi zahir, bukan pada sisi terdalam sebuah teks. Cara pandang tekstualis dalam memahami al Quran ini, pada akhirnya melahirkan kesimpulan yang tidak dalam, sehingga masih menyimpan pertanyaan-pertanyaan tentang pesan-pesan yang sebenarnya akan disampaikan oleh teks.[28]
Metode ijmali memakai pendekatan yang analitis sempit, yaitu tidak hanya sebatas gambaran-gambaran singkat dan umum, sehingga tidak menyentuh pada substansi teks, misalnya dalam tafsir Jalalayn yang ditulis dengan metode ijmali.


III.          Kesimpulan
Beberapa meeting point yang bisa kita ambil dari pemaparan diatas, diantaranya adalah :
1.        Metode Tahlili adalah metode tafsir yang menjelaskan kandungan ayat al Qur’an dari berbagai aspek yang mengitarinya dengan menggunakan banyak disiplin ilmu pengetahuan.
2.        Metode Tahlili banyak digunakan para mufassir untuk mengembangkan penafsiran al Qur’an. Dari metode tahlili memunculkan berbagai macam corak tafsir sesuai dengan kapasitas keilmuan penafsir, baik tafsir bi al ra’yi maupun tafsir bi al ma’tsur
3.        Metode Ijmali merupakan metode tafsir yang menjelaskan makna ayat al Quran secara ringkas dan mudah dipahami oleh semua pembaca.
4.        Produk dari tafsir yang menggunakan metode ini lebih familiar dan sangat membantu bagi para pembaca pemula yang sedang dalam proses memahami kandungan dan makna al Quran
5.        Masing-masing metode memiliki kelebihan dan kelemahan. Namun bukan berarti kekurangan itu merupakan sesuatu yang negative, akan tetapi menjadi bahan evaluasi dan lebih bijak serta kewaspadaan dalam memakai metode tersebut sehingga tidak terjebak pada penafsiran yang sempit dan keliru.

IV.          Penutup
Terlepas dari berbagai problem yang terdapat dalam metode tahlili dan ijmali, dalam sejarah penafsiran metode ini tetap menjadi salah satu konsep penafsiran yang layak diapreasiasi, karena berbagai kekurangan yang dimiliki oleh setiap metode tentu pasti ada. Berbagai kitab tafsir yang ditulis dengan menggunakan metode tahlili dan ijmali yang muncul dalam dinamika penafsiran umat Islam terhadap al Quran tetap menjadi khazanah yang sangat berarti dan bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslimin.
Seiring dengan dinamika intelektual manusia serta tantangan-tantangan yang kita hadapi semakin konpleks maka pengembangan metodoologi tafsir menjadi sebuah keniscayaan yang tak bisa kita pungkiri. Sebuah metode boleh jadi akan terasa usang sehingga memerlukan pembaharuan-pembaharuan yang lebih kreatif dan inovatif untuk menjawab tantangan permasalahan umat. Disinilah tugas kita sebagai kaum intelektual muslim untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Are u ready ???? semoga.
Demikian pemaparan yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan kita tentang berbagai metodologi tafsir. Saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan untuk perbaikan penulisan makalah selanjutnya. Selamat berdiskusi-ria ,,.,.,.!!!


Daftar Pustaka
Al Banna, Gamal,  Evolusi Tafsir dari Zaman Klasik Hingga Zaman Modern (Terj). Novriantoni Kahar (Jakarta: Qisthi Press, 2004)
Al Aridl, Ali Hasan, Sejarah dan Metodologi Tafsir, (Jakarta : Rajawali Pers, 1992)
Al Zahabi, Muhammad Husain, al Tafsir wa al Mufassirun, (Mesir : Dar al Kutub al Hadits, 1961)
Baidan, Nashiruddin, Metodologi Penafsiran Al Quran, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005)
----------, Tafsir bi Al Ra’yi, Upaya Penggalian Konsep Wanita dalam Al Qur’an, Mencermati Konsep Kesejajaran Wanita dalam Al Qur’an, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1999)
Farmawi, Abd al Hayy, al-Bidayah fi al-Tafsir al-Mawdu’i (Terj.) Suryan A. Jamrah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996)
----------, Al Bidayah fi al Tafsir al Maudhu’I, cet. 2, (Mesir : Mathaba’at al Hadharat al Arabiyah, 1977)
----------, Muqaddimah fi al Tafsir al Maudhu’I, (Mesir : Mathaba’at al Hadharat al Arabiyah, 1977)
Ibn al Katsir, Abu al Fida al Hafizh, Tafsir al Qur’an al Adzhim, cet. I (Beirut : Darul Fikr, 1992)
Ibn Zakariya, Ahmad ibn Faris, Mu’jam Maqayis al-Lughah, Juz 11 (Mesir : Isa al-Babiy al-Halabiy, 1990)
Jalal, Abdul, Urgensi Tafsir Maudhu’I Pada Masa Kini, (Jakarta : Kalam Mulia, 1990)
Khalil Al-Qattan, Manna, Mabahith fi ’Ulum al-Qur’an (Beirut: Mansyurah al- ’Ashr al-Hadith. 1973)
Samsul Bahri, Konsep-Konsep Dasar Metodologi Tafsir, dalam M. Alfatih Suryadilaga, dkk, Metodologi Ilmu Tafsir, (Yogyakarta : Teras, 2005)
Supriana, dan M. Karman, Ulumul Qur’an dan Pengenalan Metodologi Tafsir, (Bandung : Pustaka Islamika, 2002)




3 comments: