Sunday, December 16, 2012

METODE TARJIH DALAM HADITS


oleh :
Muhammad Fathoni, S. Pd.I 
 
A.       PENDAHULUAN
Hadits sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al Quran, sebelum diberlakukan terlebih dahulu harus mengalami proses transmisi dan verifikasi otensitas-legalitas yang selektif, sulit dan rumit. Dalam setiap fase perkembangannya, para generasi periwayatan (tabaqat) dapat dipastikan memiliki kriteria dan kualifikasi tertentu untuk sampai kepada keputusan bahwa suatu hadits benar-benar otentik berasal dari nabi dan dapat dijadikan dasar dan rujukan dalam pengambilan hukum suatu perkara.
Bagi seseorang yang hendak mengkaji dalil-dalil syara’ dan metode istinbath hukumnya maka wajib baginya untuk mengetahui ilmu dan hukum yang berkaitan dengan obyek pembahasan serta kaidah-kaidahnya. Seorang peneliti, misalnya, memandang dan menemukan adanya dua dalil yang dia anggap saling bertentangan (semisal, satu dalil menetapkan adanya hukum atas sesuatu, sementara dalil yang lain meniadakannya), maka diperlukan cara/ilmu untuk mengetahui cara-cara menolak pertentangan yang tampak secara lahiriah tersebut serta mengetahui metode tarjih antara dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut. Karena pada hakekatnya dalil-dalil syara’ (al-Qur’an dan hadits) tersebut selaras dan tidak ada pertentangan diantaranya. Karena dalil-dalil tersebut datangnya dari Allah SWT. Untuk pembahasan kali ini agar tidak melebar, maka penulis hanya akan memfokuskan pada bagaimana hakikat dari metode tarjih dan bagaimana metode tarjih itu diberlakukan?

B.       PEMBAHASAN
Metode tarjih ini adalah salah satu metode untuk menyelesaikan hadîts mukhtalif, setelah melalui metode kompromi dan nasikh mansukh tidak menemukan jalan keluarnya, maka metode tarjih ini berlaku.
1)       Pengertian Metode Tarjih
Secara bahasa, tarjih ترجح berarti mengeluarkan. Konsep ini muncul ketika terjadinya pertentangan secara lahir antara satu dalil dengan dalil yang lainnya yang sederajat dan tidak bisa diselesaikan dengan cara al-jam’u wa al-taufiq. dalil yang dikuatkan disebut dengan rajih, sedangkan dalil yang dilemahkan disebut marjuh.[1]
Secara terminologi, ada dua definisi yang dikemukakan oleh ahli ushul, yaitu yang pertama adalah menurut Ulama’ Hanafiyah, yaitu :[2]
إظهار زيادة لأحد المتمائلين على الأخر بما لايستقل
“Membuktikan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang bersamaan (sederajat), yang dalil tambahan itu tidak berdiri sendiri”

Menurut mereka, dalil yang bertentangan itu harus dalam kualitas yang sama, seperti pertentangan ayat dengan ayat. Kemudian, dalil tambahan pendukung salah satu dalil yang bertentangan itu tidak berdiri sendiri. Artinya, disini dalil pendukung itu tidak terpisah dari dalil yang saling bertentangan, karena apabila ada dalil lain yang berdiri sendiri, berarti dalil itu dapat dipakai untuk menetapkan hukum, bukan dalil yang bertentangan tersebut.
Kedua, Jumhur Ulama mendefinisikan:
تقوية إحدى الأمارتين (أى الدليلين الظنتين) على الأخرى ليعمل بها
“Menguatkan salah satu indikator dalil yang zhanni atas yang lainnya untuk diamalkan (diterapkan).

Metode tarjih (mengunggulkan salah satu hadis dari hadis yang berlawanan maksudnya), dalam metode ini harus disertai dengan pengetahuan faktor-faktor pengunggul (wujuh al-tarjih). Dan jika metode ini tidak dapat ditempuh maka sebagai alternatif adalah al-tawaquf (ditangguhkan) dan lebih dahulu terus dilakukan pengkajian terhadap hadis-hadis yang kontroversial sehingga statusnya dapat meningkat apakah dapat ditarjih atau dinasakh.[3]
Metode ini dilakukan setelah upaya kompromi tidak memungkinkan lagi. Maka seorang peneliti perlu memilih dan mengunggulkan mana diantara hadits-hadits yang tampak bertentangan yang kualitasnya lebih baik. Sehingga hadits yang lebih berkualitas itulah yang dijadikan dalil.
Harus diakui bahwa ada beberapa matan hadits yang saling bertentangan. Bahkan ada juga yang benar-benar bertentangan dengan Al-Quran. Antara lain adalah hadits tentang nasib bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup akan berada di Neraka. Sebagai contoh adalah hadits berkut ini:
الوائدة والموؤودة في النار
“Perempuan yang mengubur bayi hidup-hidup dan bayinya akan masuk neraka. (HR. Abu Dawud)

Hadits tersebut diriwayatkan oleh imam Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud dan Ibn Abi Hatim. Konteks munculnya hadits tersebut (asbabul wurudnya) adalah bahwa Salamah Ibn Yazid al-Ju’fi pergi bersama saudaranya menghadap Rasulullah SAW. Seraya bertanya : “ Wahai Rasul sesungguhnya saya percaya Malikah itu dulu orang yang suka menyambung silaturrahmi, memuliakan tamu, tapi ia meninggal dalam keadaan Jahiliyah. Apakah amal kebaikannya itu bermanfaat baginya? Nabi menjawab: tidak. Kami berkata: dulu ia pernah mengubur saudara perempuanku hidup-hidup di zaman Jahiliyah. Apakah amal akan kebaikannya bermanfaat baginya? Nabi menjawab: orang yang mengubur anak perempuannya hidup-hidup dan anak yang dikuburnya berada di Neraka, kecuali jika perempuan yang menguburnya itu masuk Islam, lalu Allah memaafkannya. Demikian hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Nasa’i, dan dinilai sebagai hadits hasan secara sanad oleh imam Ibnu Katsir.[4]
Jumhur ulama’ membatasi tarjih dalam dalil yang bersifat zhanni saja, karena masalah ini tidak termasuk dalam persoalan-persoalan yang qath’i (pasti) dan tidak juga antara zhanni dengan yang qath’i. Jumhur Ulama ushul sepakat bahwasanya apabila sudah terjadi pentarjihan dalil, maka dalil yang rajih atau yang dikuatkan wajib diamalkan. Alasannya karena, kesepakatan dan amalan yang telah ditempuh para sahabat dalam menguatkan suatu dalil dari dalil lainnya dalam berbagai kasus.[5]
Contohnya, dalam kasus perbuatan yang mawajibkan mandi. Para sahabat menguatkan hadits dari Aisyah tentang Iltiqa’ al-khitanain (bertemunya alat vital laki-laki dengan perempuan H.R Muslim dan Tirmidzi)[6] dari hadits riwayat Abu Hurairah RA yang mengatakan   المأ من المأ إنما (air itu berasal dari air). Maksudnya, apabila keluar air mani, baru wajib mandi. Oleh karena itu, para ulama’ ushul fiqh menyatakan bahwa apabila seorang mujtahid telah melakukan tarjih terhadap salah satu dalil yang menurutnya bertentangan, maka dalil yang rajih itu wajib diamalkan.
Para ulama’ Ushul fiqh mengemukakan cukup banyak cara pentarjihan yang bisa dilakukan, apabila antara dua dalil, secara zhahir terdapat pertentangan dan tidak mungkin dilakukan nasakh. Cara pentarjihan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu:
1.       النصوص بين الترجح yaitu menguatkan salah satu nash (ayat ataupun hadits) yang saling bertentangan,
2.       الأقيسة بين الترجح  yaitu menguatkan salah satu qiyas (analogi) yang saling bertentangan[7].
Al-Qasimi dengan mengutip pendapat Imam Syafi`i dalam Risalahnya mengatakan bahwa dalam hadis-hadis yang dianggap kontradiksi, maka kami tidak mengambil pendapat salah satunya kecuali ada sebab yang menunjukkan kepada yang lebih kuat dari hadis yang akan ditinggalkan.[8]
Ketelitian Imam al-Syafi`i dalam menyeleksi hadis-hadis yang dianggap kontradikasi antara keduanya, memberikan dua rumusan; [9]
a.       Jika keadaan salah satu dari dua hadis menyerupai kitabullah (dari segi makna), maka yang dijadikan hujjah adalah hadis yang menyerupai kitabullah,
b.      Jika dalam hadis tidak ada yang menyerupai (dari segi makna) dengan teks kitabullah, maka kami menetapkan salah satunya dengan cara diantaranya;
                                       i.          Keadaan rawi lebih dikenal dari segi sanad dan lebih masyhur keilmuan, hafalan dan imla`,
                                     ii.          Keadaan rawi hadis yang kami pilih adalah yang sanad periwayatan dari dua jalur atau lebih banyak dan kami meninggalkan yang satu jalur periwayatan,
                                   iii.          Hadis yang kami pilih adalah hadis yang menyerupai makna kitabullah atau menyerupai sunnah Rasulullah SAW yang lain, dan yang diunggulkan adalah hadis yang diketahui oleh pakar ilmu hadis dan menggunakan qiyas dalam penjelasannya.

Sementara al-Suyuthi membagi tiga bagian dalam merumuskan hadis-hadis yang mukhtalaf yaitu;
a)        Keduanya dikompromikan (al-jam`u), jika bisa dikompromikan, dan dengan cara ini tidak akan terjadi kontradiktif dan nasakh, dan tentu wajib untuk mengamalkan antara keduanya,
b)       Jika tidak mungkin dikompromikan, maka mengamalkan salah satunya, yaitu mendahulukan yang nasikh,
c)        Jika tidak terjadi nasikh mansukh, maka mengamalkan dengan cara mentarjih (mengunggulkan) salah satunya.[10]

2)    Macam-Macam Metode Tarjih
Ada beberapa macam metode tarjih :
a.         Tarjih bain al-Nushush (النصوص بين الترجح)
Untuk mengetahui kuatnya salah satu dari nash yang saling bertentangan, ada beberapa cara yang dikemukakan para ulama’ ushul fiqh, yaitu dari sisi sanadnya, matannya, dari segi hukum yang dikandung dalam nash, dan pentarjihan dengan menggunakan faktor dalil lain di luar nash. tarjih ini juga terbagi atas 3 cara yakni :[11]
                                       i.          Dari segi sanad
Pertama, Perawi salah satu dari dua hadits yang bertentangan jumlahnya lebih banyak dalam tingkatan-tingkatannya dibandingkan hadits yang lain. Maka, hadits yang dibawakan perawi yang lebih banyak lebih kuat dibandingkan hadits yang dibawakan perawi yang lebih sedikit jumlahnya. Contoh :
حدثنا حفص بن عمر ثنا شعبة عن أبي إسحاق عن عاصم بن ضمرة عن علي عليه السلام أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي قبل العصر ركعتين
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin ’Umar : Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abi Ishaq, dari ’Ashim bin Dlamrah, dari ’Ali bin Abi Thalibradliyallaahu ’anhu : ”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam shalat (sunnah) sebelum ’asar sebanyak dua raka’at”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1272).

Syu’bah dalam sanad hadits ini telah menyelisihi beberapa perawi lain yang meriwayatkan dari Abu Ishaq (As-Sabi’y), dari ’Ashim bin Dlamrah, dari ’Ali radliyallaahu ’anhu tentang shalat sunnah sebelum ‘Asar Nabi SAW; dimana mereka semua menyebutkan empat raka’at [Diriwayatkan oleh Ahmad no. 650, Ibnu Majah no. 1161, dan At-Tirmidzi no. 429; shahih]. Para perawi tersebut antara lain : Sufyan Ats-Tsauri, Israil bin Yunus bin Abi Ishaq (cucu dari Abu Ishaq), dan Yunus bin Abi Ishaq (anak dari Abu Ishaq).
Jika kita mengambil metode tarjih dalam pembahasan ini, kedudukan shalat sunnah sebelum ‘Asar empat raka’at lebih kuat dibandingkan dua raka’at.
Kedua, Perawi salah satu dari dua hadits lebih tsiqah, lebih dlabth, lebih hati-hati dalam periwayatan, dan lebih sedikit salahnya daripada perawi yang lain. Maka, riwayat pertama lebih kuat dibandingkan riwayat yang kedua. Contoh :
Ketiga, Perawi salah satu dari dua hadits merupakan pihak yang mempunyai kisah (shahibul-qishshah). Maka, riwayat perawi ini lebih kuat daripada yang lainnya. Contoh :
عن ميمونة قالت : تزوجني رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم ونحن حلالان
Dari Maimunah, ia berkata : “Rasulullah SAW menikahiku, dan kami berdua dalam keadaan halal (setelah selesai ihram)” (HR. Abu Dawud no. 1843; shahih).

Riwayat di atas bertentangan dengan riwayat Ibnu ‘Abbas ra.:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُوْنَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan ihram” (HR. Al-Bukhari no. 1837 dan Muslim no. 1410).

Jika kita melakukan tarjih atas dua riwayat di atas, maka riwayat Maimunah ra. dimenangkan atas riwayat Ibnu ‘Abbas ra.ma. Hal ini dikarenakan ia berstatus sebagai si empunya kisah yang menceritakan pengalamannya.
Ibnul-Musayyib rahimahullah berkata :
وهم بن عباس في تزويج ميمونة وهو محرم
“Ibnu ’Abbas telah keliru dalam (meriwayatkan) pernikahan Nabi dengan Maimunah dalam keadaan ihram” (HR. Abu Dawud no. 1845; shahih).

Keempat, Perawi salah satu dari dua hadits merupakan pihak yang mengetahui secara langsung apa yang diriwayatkannya, sedangkan perawi yang lain tidak. Maka, riwayat pertama lebih kuat dibandingkan riwayat yang kedua. Contoh :
عن أبي رافع قال :   تزوج رسول الله صلى الله عليه وسلم ميمونة وهو حلال وبنى بها وهو حلال وكنت أنا الرسول بينهما
Dari Abu Raafi’, ia berkata : “Rasulullah SAW menikahi Maimunah dalam keadaan halal (telah selesai ihram) serta membina rumah tangga dengannya dalam keadaan halal. Adapun aku waktu itu sebagai utusan antara keduanya” (HR. At-Tirmidzi no. 841).

Jika hadits ini sah maka riwayat Abu Raafi’ ini dimenangkan atas riwayat Ibnu ‘Abbas (sebagaimana contoh dalam no. 3 di atas), karena Abu Raafi’ merupakan perantara (safiir) antara Rasulullah SAW dan Maimunah, dan yang menerima pernikahan Maimunah dari beliau SAW.[12]
Kelima, Perawi salah satu dari dua hadits termasuk istri-istri Rasulullah SAW. Maka ia didahulukan/dikuatkan dari yang lain dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan/hubungan suami istri. Contoh :[13]
عن عائشة وأم سلمة – رضي الله عنهما- : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يدركه الفجر وهو جنب من أهله ثم يغتسل ويصوم
Dari Aisyah dan Ummu Salamah ra.ma bahwasannya Rasulullah SAW pernah mendapati fajar telah terbit dan ketika itu beliau dalam keadaan junub setelah bercampur dengan istrinya.  Kemudian beliau mandi dan berpuasa”  (HR. Al-Bukhari no. 1926 dan Muslim no. 1109).

أن أبا هريرة يقول من أصبح جنبا أفطر ذلك اليوم
Bahwasannya Abu Hurairah pernah berkata : “Barangsiapa yang pada waktu subuh dalam keadaan junub, maka ia telah berbuka pada hari itu” (HR. Malik no. 299, Ibnu Hibban no. 3486, dan yang lainnya; shahih).

Hadits pertama lebih dimenangkan atas hadits kedua, sebab ‘Aisyah dan Ummu Salamah lebih mengetahui perihal junub Nabi SAW dibanding dengan Abu Hurairah ra.
                               ii.          Dari segi matan
Yang dimaksud matan disini adalah isi atau kandungan dari hadits, Al Qur’an atau Ijma’, baik yang berupa amr (perintah), larangan, ‘am dan khosh serta yang lainnya. Larangan lebih didahulukan daripada perintah, karena menolak mafsadah lebih diutamakan daripada mendatangkan mashlahah, berdasarkan kaidah : “Menolak mafsadah lebih diutamakan daripada menarik mashlahah.” Jika dalil satunya memerintahkan dan yang lain memubahkan maka didahulukan yang dalil yang memerintahkan untuk bisa lebih berhati-hati.
Dan jika dalil satunya mengandung lafadh hakiki, dan yang lain mengandung lafadh majazy (arti kiasan) maka didahulukan dalil yang mengandung lafadh hakiki, karena lafadh hakiki tidak memerlukan qorinah (indikasi) nash yang lain. Bila ada dalil yang mengandung lafadh larangan dan yang lain mengandung pembolehan, maka didahulukan dalil yang mengandung larangan supaya bisa lebih berhati-hati. Ucapan lebih didahulukan dari pekerjaan. “Ucapan lebih didahulukan atas aktivitas.”
Contohnya adalah tentang buang hajat dengan posisi menghadap atau membelakangi kiblat (ka`bah), hadis tersebut adalah:
عن ابى هريرة رضى الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم قال اذا جلس احدكم على حاجته فلا يستقبل القبلة ولا يستدبرها (رواه مسلم).

Diriwayatkan dari Abu Hirairah ra dari Rasulullah SAW bersabda; apabila seseorang diantara kamu duduk untuk buang hajat maka hendaklah jangan menghadap dan membelakangi arah qiblat. (HR. Muslim).[14]

عن ابن عمر رضى الله عنه قال رقيت على بيت اختى حفصة فرايت رسول الله صلى الله عليه وسلم قاعدا لحجته مستقبل الشام مستدبر القبلة (رواه مسلم).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra berkata; Aku datang ke rumah saudari perempuanku Hafshah dan aku melihat Rasulullah SAW dalam keadaan duduk untuk buang hajat menghadap kearah Syam dan membelakangi qiblat. (HR. Muslim).[15]

Kalau diteliti kedua hadis ini tampak adanya perbedaan antara qaul (ucapan) Nabi SAW dengan af`alnya (perbuatannya). Dalam hal ini al-Syaukani mengutip pendapat Ibnu Rusyd; “bahwa hukum dalam perbuatan Rasulullah SAW seperti hukum dalam qaul-qaulnya”.[16]
Dan menurut pendapatnya jika terjadi kontradiksi antara qaul Nabi SAW dan af`alnya maka diambil beberapa sikap sebagai berikut; pertama, mendahulukan qaul daripada af`al, kedua, mendahulukan af`al daripada qaul, ketiga, mendahulukan yang diketahui sejarahnya.[17]
Imam al-Qurthubi sebagaimana dikutip oleh al-Syaukani berpendapat bahwa perbuatan Nabi SAW menunjukkan pada wajib (ketetapan) dan jika diketahui faktor sejarah maka yang datang terakhir dinasakh dan jika yang datang terakhir juga diketahui sejarahnya maka keduanya ditarjih dan tetap diantara keduanya tidak terjadi kontradiksi, boleh jadi menunjukkan pada nadab atau ibadah diantara perbedaan qaul dan af`al. [18]


                             iii.          Dari segi hukum atau kandungan teks
Dan dari segi hukum atau kandungan teks menurut al-Syaukani adalah :[19]
§   Apabila salah satu hukum teks itu mengandung bahaya, sedagkan teks lain menyatakan kebolehan saja, menurut jumhur yang mengandung bahaya itulah yang harus di dahulukan.
§   Apabila hukum yang dikandung suatu teks bersifat menetapkan, sedangkan yang lain bersifat meniadakan, maka dalam seperti ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’. Menurut Syafi’iyah teks yang bersifat meniadakan lebih didahulukan dari teks yang bersifat menetapkan. Sedangkan menurut jumhur teks yang sifatnya menetapkan lebih di dahulukan.
§   Apabila teks yang bertentangan itu salah satunya mengandung hukum menghindarkan terpidana dari hukum, sedangkan teks yang lain mengandung hukum mewajibkan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana tersebut, maka teks yang mengandung hukum menghindarkan itu lebih didahulukan, karena dengan adanya dua kemungkinan ini hukuman tidak dapat dilaksanakan, sesuai dengan sabda Rosulullah SAW:
إدرؤوا الحدود بالشبهاة
Tolaklah hukuman dalam jarimah hudud apabila terdapat keraguan (HR al-Baihaqi)

Teks yang mengandung hukuman yang lebih ringan didahulukan dari pada teks yang mengandung hukuman yang berat. Seperti yang tertulis dalam QS al-Baqarah: 185:
ã3 ߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçŽÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur šcrãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”.

Pentarjihan dengan menggunakan faktor (dalil) lain di luar nash Al-Amidi mengemukakan lima belas cara pentarjihan dengan menggunakan metode ini, dan Imam al-Syaukani meringkasnya menjadi :[20]
o    Mendahulukan salah satu dalil yang mendapatkan dukungan dari dalil lain, baik itu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, maupun logika.
o    Mendahulukan salah satu dalil yang sesuai dengan amalan penduduk Madinah atau yang diamalkan al-Khulafa al-Rasyidun hal ini dikarenakan penduduk Madinah lebih banyak mengetahui persoalan Turunnya al-Qur’an dan penafsiran ayat-ayat al-Qur’annya.
o    Dikuatkan nash yang menyebutkan illat hukumnya dari nash yang todak menyebutkan illatnya.
o    Menguatkan dalil yang kandungannya menurut sikap waspada (Ihkstiyat) daripada dalil lainnya yang tidak demikian.
o    Mendahulukan nash yang dibarengi dengan perkataan atau perbuatan dari perawinya dari nash yang tidak demikian halnya.

b.      Tarjih bain al-Aqyisah (الأقيسة بين الترجح )
Imam al-Syaukani mengemukakan tujuh belas macam pentarjihan dalam persoalan qiyas yang saling bertentangan, namun Wahbah Zuhaily meringkasnya menjadi :[21]
o    Dari segi hukum asal, yaitu dengan menguatkan qiyas yang hukum asalnya qath’i dari qiyas yang hukum asalnya bersifat zhanni, karena yang qath’i lebih kuat dari pada yang zhanni. Lalu yang selanjutnya menguatkan landasan dalilnya adalah ijma’ dari qiyas yang landasan dalilnya nash, karena nash bisa di takhsis, di ta’wil dan di nasakh. Sedanglan ijma’ tidak bisa di khususkan, dita’wilkan dan dibatasi.
o    Dari segi hukum  furu’ (cabang), yaitu dengan menguatkan hukum furu’ yang kemudian dari asalnya (qiyas) yang hukum furu’nya lebih dahulu dari hukum asalnya, kemudian juga dikuatkan hukum furu’ yang illat nya diketahui secara qath’i dari hukum furu’ yang illat nya bersifat zhanni.
o    Dari segi illat, yaitu salah satunya dengan menguatkan illat yang disebutkan dalam nash atau illat yang disepakati dari illat yang tidak disebutkan dalam nash atau tidak disepakati keberadaannya sebagai illat, dan lain-lain.
o    Pentarjihan qiyas melalui faktor luar, yaitu dengan menguatkan qiyas yang didukung oleh sejumlah illat dari qiyas yang hanya didukung satu illat. Lalu yang selanjutnya harus dikuatkan qiyas yang didukung oleh fatwa sahabat.

Para ahli ushul berselisih pendapat mengenai pengamalan dalil yang lebih unggul (tarjih). Dalam hal ini ada dua pendapat:[22]
o   Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengamalkan dalil yang lebih unggul adalah wajib bila dihubungkan dengan adanya dalil yang tidak unggul (unggul) karena dalil yang lemah tidak boleh diamalkan, baik pengunggulan (tarjih) tersebut secara qath’i maupun dzani. Adapun dasar-dasar pendapat mereka :
Para sahabat sepakat untuk mengamalkan dalil yang lebih unggul. Mereka telah mengunggulkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra tentang wajibnya mandi jinabah. “Kewajiban mandi itu karena keluarnya air (sperma)”. Alasan ditarjihnya hadits ini adalah karena isteri-isteri nabi, termasuk Aisyah lebih tahu terhadap perbuatan beliau daripada orang lain.
Hal tersebut menunjukkan bahwa para sahabat tidak menggunakan pendapat-pendapatnya dan qiyas-qiyas sebagai dasar beramal, kecuali setelah menkaji nash-nash.
Apabila dalil yang lebih unggul tidak diamalkan, maka sudah pasti dalil yang lemah diamalkan. Mengamalkan dalil yang lemah dan meninggalkan dalil yang lebih unggul adalah hal yang dilarang menurut akal.
Apabila salah satu dari dua dalil yang saling bertentangan lebih unggul, maka berdasarkan orang-orang yang berakal sehat, dalil yang lebih unggullah yang wajib diamalkan. Karena akal akan mendahulukan untuk mengamalkan dalil yang lebih unggul daripada dalil yang lemah. Adapun dasar hukumnya adalah karena pemberlakuan hukum-hukum syara’ itu juga dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Sebagian ulama ushul berpendapat bahwa tidak diperbolehkan mengamalkan dalil yang lebih unggul. Apabila terdapat pertentangan antara beberapa dalil, maka kita diperbolehkan untuk memilih salah satunya sebagai dasar beramal atau tidak mengamalkan dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut sama sekali. Adapun dasar-dasar argumentasi mereka adalah[23]: Firman Allah SWT:
 الابصار اولى يا عتبروا فا
“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran hai orang-orang yang mempunyai pandangan“

Ayat ini memerintahkan kita untuk mengambil suatu kejadian sebagai peringatan secara mutlak tanpa harus ada penjelasan atau penelitian terlebih dahulu. Berdasarkan ayat ini, maka tidak ada alasan untuk mewajibkan mengamalkan dalil yang tidak unggul. Karena mengamalkan dalil yang tidak unggul termasuk mengambil pelajaran atau peringatan.
Sabda Rasulullah SAW
امرت ان احكم بالظواهر والله يتولى با السرائر
“Saya diperintahkan untuk menghukumi lahiriyah, dan Allah yang menghukumi hal-hal non lahiriyah (bathiniyah)”

Tidak diragukan lagi bahwa dalil unggul adalah termasuk hal-hal yang bersifat lahiriyah. Oleh karena itu ia dapat diamalkan.
C.        KESIMPULAN
Metode tarjih adalah salah satu metode untuk mencari salah satu hadits yang sah untuk dipergunakkan dengan cara mengunggulkan salah satu hadis dari hadis yang berlawanan maksudnya, dalam metode ini harus disertai dengan pengetahuan dan alas an-alasan yang jelas. Dan jika metode ini tidak dapat ditempuh maka sebagai alternatif adalah al-tawaquf (ditangguhkan) dan lebih dahulu terus dilakukan pengkajian terhadap hadis-hadis yang kontroversial sehingga statusnya dapat meningkat apakah dapat ditarjih atau dinasakh.
Konsep ini muncul ketika terjadinya pertentangan secara lahir antara satu dalil dengan dalil yang lainnya yang sederajat dan tidak bisa diselesaikan dengan cara al-jam’u wa al-taufiq. Para ulama’ Ushul fiqh mengemukakan cukup banyak cara pentarjihan yang bisa dilakukan, apabila antara dua dalil, secara zhahir terdapat pertentangan dan tidak mungkin dilakukan nasakh.

D.       PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun sebagai tambahan pengetahuan tentang metode pemilihan hadits yang bertentangan dengan cara tarjih. Saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan untuk kebaikan kita bersama dan perbaikan penulisan makalah berikutnya. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih. Selamat berdiskusi..!!




DAFTAR PUSTAKA

Al Adhlabi, Shalahuddin Ibn Ahmad, Manhaj Naqd al Matan ‘inda Ulama al Hadits al Nabawi, (Beirut : Dar al-fikr al-Jadidah, 1983)
Al Naisaburi, Abi al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairy, Shahih Muslim, Cet. I, Jilid 1, (Beirut : Dar al-Fikr, 1988)
Al Qasimi, Jamal al-Din, Qawaid al-Tahdis min Funun Mushthalah al-Hadis, (t.tp : Dar al-Nukhasy, t.th.)
Al Suyuthi, Jalaluddin, Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi, Jilid II, (Beirut : Dar al-Kutub, t.th.)
Al Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad, Irsyad al-Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min Ulum al-Ushul, (Beirut : Dar al-Fikr, t.th.)
Haroen, Nasroen, Ushul Fiqh I, (Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu, 1997)
Syarifudin, Amir. Ushul Fiqh jilid 2. (Jakarta: Kencana, 2008)
Wafa, Muhammad, Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-dalil Syarah, (Bangil: al-Izzah, 2001)
Ya`qub, Ali Mushtafa, Peran Ilmu Hadis dalam Pembinaan Hukum Islam, Cet. I, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1999)
Zuhaili, Wahbah, Ushul Fiqh al-Islamy Jilid 2, (Beirut: Darul Fikr, 1987)





No comments:

Post a Comment