MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI
oleh Muhammad Fathoni
Pergaulan bebas merupakan salah
satu penyebab rusaknya moral anak bangsa.
Mereka merasa
bebas tanpa diperhatikan oleh orang tua. Sehingga mereka kehilangan
akhlak mulia yang seharusnya dimiliki oleh para calon pemimpin bangsa.
Berbagai hal negatif dapat mereka
lakukan untuk memenuhi rasa bahagia. Pergaulan bebas menyebabkan anak
kehilangan sikap sopan dan hanya mengikuti trend zaman
Dampak negatif dari pergaulan
bebas yang berdampak besar bagi diri sendiri maupun keluarga yaitu hamil di
luar nikah. Kurangnya sex education untuk remaja menjadi penyebab
utamanya.
Hamil sebelum menikah bahkan
telah terjadi pada anak usia Sekolah
Dasar (SD). Mereka tidak mengetahui apa yang mereka lakukan dan juga dampak
setelah mereka melakukan hal tersebut.
1. Q.S. AL-ISRA : 32
Artinya : Dan janganlah kamu
mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk (QS al-Isrā [17]:32).
Penjelasan Ayat
Menurut Imam al-Qurṭubı, Allah menggunakan kalimat ‘Lā Taqrabū
aż-Żinā / Janganlah kamu mendekati zina’, maknanya
sangat mendalam, yaitu segala perbuatan
yang mendekatkan pelakunya ke tindakan perzinaan adalah haram, terlebih zinanya itu
sendiri yang sudah sangat jelas diharamkan
Imam Asy-Syaukani mengatakan
pelarangan zina di dalam al-Qur'an
didahului dengan pengantar
kata ‘janganlah kalian mendekati’ menunjukkan bahwa segala
kreativitas budaya yang mengorientasikan perilaku manusia menuju kemungkinan
perzinahan tidaklah diperkenankan (diharamkan) oleh Allah
Hal-hal yang
masuk ke dalam
kategori mengantarkan pelakunya kepada tindakan zina sangatlah banyak
bentuknya, di antaranya adalah seperti khalwaṭ (berduaan antara
laki-laki dan perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi atau tersembunyi), mengumbar
aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor
karena zina menjerumuskan
pelakunya ke dalam neraka jahanam dan zina termasuk ke dalam dosa besar
2. QS. AN-NUR ; 2
ARTINYA :
Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman.
Penjelasan Ayat
Ayat ini menjelaskan tentang bentuk hukuman dan tatacaranya bagi para
pelaku zina.
Pelaku zina bisa jadi adalah
seorang lajang yang belum menikah (gairu
muḥṣan) atau yang telah
menikah dengan pernikahan
yang benar (menurut syariat)
serta ia adalah seorang yang balig
dan berakal (muḥṣan).
Adapun hukuman bagi pezina gairu
muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan
diasingkan dari negerinya
selama setahun
Sedangkan hukuman pezina yang
sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam (dilempari batu).
Zina adalah persetubuhan dua alat
kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak
terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, merupakan perlawanan
terhadap kehormatan.
Sementara, hukum positif modern
memberlakukan sanksi yang belum maksimal, seperti kurung penjara, terhadap
perbuatan zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela. Kehormatan
seolah menjadi terinjak-injak. Selain itu, timbul juga berbagai penyakit dan
ketidakjelasan keturunan.
Pelaksanaan hukum cambuk itu
hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi
pelajaran bagi orang lain agar jera.
Islam sangat menghormati lima maslahah/
kepentingan yang diakui oleh syariat Islam, yaitu:
a. Memelihara jiwa;
b. Memelihara agama;
c. Memelihara akal pikiran;
d. Memelihara harta kekayaan;
e. Memelihara kehormatan.
Hadis Nabi tentang Zina
Artinya : “Kami telah
diceritakan oleh Sa’id bin ‘Ufair dari al-Lais dari ‘Uqail dari Ibn Syihab dari
Abu Bakr dari Abdurrahman dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi Muhammad saw.
telah berkata: ‛Tidak akan berzina seorang pelacur di waktu berzina jika ia
sedang beriman, dan tidak akan minum khamr di waktu minum jika ia sedang
beriman, dan tidak akan mencuri di waktu mencuri ia sedang beriman‛. Dalam
riwayat lain, ditambahkan:‛Dan tidak akan merampas rampasan yang berharga
sehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika merampas ia sedang
beriman‛.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penjelasan Hadis
Keimanan merupakan landasan utama
dalam hidup manusia. Jika imannya kuat, maka ia tidak akan tergoda oleh rayuan
perbuatan dosa. Namun jika imannya lemah, maka ia akan mudah tergoda untuk
melakukan perbuatan dosa.
Keimanan menjadi barometer dari
perbuatan manusia.
Dalam hadis di atas, jika
keimanan seseorang itu
kuat, maka ia
tidak akan mau
melakukan empat perbuatan berikut:
berzina, meminum minuman keras, mencuri dan merampas hak orang lain.
Begitu sebaliknya, bila seseorang
melakukan empat perbuatan tersebut, maka dikatakan bahwa tidak sempurna nilai
keimanannya
CARA MENGHINDARI
PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI
Hal-hal yang bisa memicu
seseorang untuk melakukan perbuatan zina, di antaranya adalah:
1. Melihat aurat
Melihat aurat, baik laki-laki
atau perempuan adalah haram hukumnya. Melihat aurat, baik secara langsung maupun
tidak (seperti melalui video atau gambar) ternyata bisa menimbulkan dan
membangkitkan gairah seksual. Gairah ini tidak salah apabila disalurkan sesuai
hukum Islam. Namun, gairah ini bisa menjadi masalah jika disalurkan tidak
sesuai dengan hukum Islam, seperti melamun yang tidak perlu, berpacaran,
berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram-nya (suami atau istri).
Melihat aurat bisa menjadi pemicu awal niatan untuk perbuatan zina. Inilah yang
biasanya disebut dengan zina mata
2. Mendengarkan hal-hal yang
mengundang hawa nafsu
Selain melihat,
mendengarkan hal-hal buruk, yang bisa mengundang hawa nafsu pun harus dihindari
juga. Tidak menutup kemungkinan, dalam bergaul, di antara teman kalian pasti
ada yang bercerita atau berbicara hal-hal yang buruk atau tidak senonoh. Banyak
sekali lirik lagu yang isinya mengajak ke hal-hal buruk, seperti rayu-rayuan,
pacaran, perselingkuhan, dan sebagainya. Jika hal- hal seperti ini diperdengarkan terus menerus, hal-hal yang buruk itu seakan menjadi hal yang biasa. Dan biasanya
bisa mengantarkan ke pelakunya untuk berkhayal dan berangan-angan yang tidak
baik. Ini yang berbahaya dan harus dihindari. Oleh sebab itu, dengarkanlah
banyak hal yang bermanfaat dan yang akan dapat mengajak kita untuk selalu ingat
kepada Allah. dan Rasul-Nya, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya.
3. Pergaulan bebas laki-laki
dan perempuan
Interaksi laki-laki dan perempuan
ini dikatakan baik dan sehat apabila tidak melanggar aturan atau etika sosial,
budaya dan agama. Sebaliknya, pergaulan
yang tidak mempedulikan
norma atau etika sosial, budaya dan agama
adalah pergaulan bebas.
Ukuran yang ada
dalam pergaulan bebas adalah mengumbar hawa nafsu sesuka-sukanya, tanpa
batas. Pergaulan bebas merupakan tipikal pergaulan yang biasanya berujung pada
hal- hal yang mendekati zina (seperti Dugem/dunia gemerlap, konsumsi narkoba)
atau bahkan zina itu sendiri.
4. Berduaan (khalwaṭ)
dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
atau pacaran
Khalwat dalam bahasa Arab berarti
berduaan di suatu tempat, dimana tidak ada orang lain atau adanya orang lain,
namun pembicaraan mereka berdua
tidak bisa didengar
orang lain. Berdua-duaan
dengan lawan jenis mungkin sekarang dianggap sebagai hal
yang biasa, dengan alasan bisnis, meeting, belajar kelompok dan lain-lain.
Padahal, itu sangat berbahaya dan berpotensi untuk bisa
menimbulkan fitnah dan mengundang setan.
Menimbulkan fitnah artinya bisa menyebabkan orang lain berprasangka buruk
terhadap pelaku dan disebarkan ke orang lain, sehingga menjadi fitnah.
Mengundang setan artinya mengundang perbuatan-perbuatan yang asusila. Apalagi
jika berdua-duaan tersebut dilakukan dengan lawan jenis yang bukan mahram-nya.
Terima Kasih
No comments:
Post a Comment